Prioritaskan Warga Tumpok Ladang, PT NCN Siap Sampaikan ke Manajemen dalam Waktu Satu Minggu

Kesepakatan Tertuang dalam Surat Perjanjian Hasil Mediasi DPRK Aceh Barat

Alwan, Humas PT NCN, menyusun surat perjanjian bersama warga Tumpok Ladang saat mediasi di TPA Gunong Mata Ie, Aceh Barat, Rabu (30/4/2026) dini hari. (Foto: ARIFFAHMI)

Pojok Suara | Aceh Barat – Aksi warga Gampong Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung sejak Selasa sore (29/4/2026) hingga Rabu (30/4/2026) dini hari akhirnya berujung kesepakatan. Mediasi yang dipimpin anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menghasilkan surat perjanjian antara warga dan pihak PT Nirmala Coal Nusantara (NCN).

Dalam surat perjanjian tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Adapun bunyi kesepakatan itu menyebutkan:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini bersepakat bahwa ke depan, apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja baik di CK maupun di NCN, akan memprioritaskan masyarakat Gampong Tumpok Ladang. Hal ini akan disampaikan kepada pihak manajemen dalam waktu 1 (satu) minggu, terhitung sejak 30 April 2026.”

Surat tersebut ditandatangani oleh Humas NCN sebagai bentuk komitmen awal perusahaan terhadap tuntutan masyarakat.

Surat Perjanjian PT NCN dengan Warga

Sebelumnya, warga menggelar aksi dengan menghadang mobil pengangkut karyawan vendor di persimpangan TPA Gunong Mata Ie sebagai bentuk protes terhadap rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan seperti debu serta minimnya penyiraman jalan.

Keuchik Gampong Tumpok Ladang, Nazaruddin, menyampaikan bahwa masyarakat memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada realisasi, warga menyatakan siap kembali melakukan aksi dengan skala yang lebih besar.

Penulis: ARIFFAHMIEditor: Redaksi