Pemkab Aceh Barat Sukses Dorong Transparansi, Puluhan Gampong Tindaklanjuti Temuan Audit

Safrizal, S.P., M.Sc "dari total temuan Rp10,7 miliar, realisasi pengembalian ke kas gampong telah mencapai Rp3,15 miliar"

Pojok Suara | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa. Melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, S.P., M.Sc, Pemkab resmi memberhentikan sementara tujuh Keuchik yang terbukti tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat/APIP terkait pengelolaan keuangan gampong, Senin (6/4/2026).

Safrizal mrngatakan, Langkah tegas ini diambil setelah hasil pengawasan menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, potensi kerugian keuangan desa, hingga pengabaian kewajiban tindak lanjut yang telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kredibilitas pemerintahan gampong serta menghambat upaya mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.

Menurut Safrizal, Kebijakan ini sejalan dengan pemaparan Inspektur Aceh Barat yang disampaikan dalam Rakorkab 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar UTU, yang turut dihadiri Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, Keuchik, Ketua Tuha Peut, hingga Imum Mukim. Dalam forum tersebut, Inspektorat menegaskan banyak rekomendasi LHA yang tidak kunjung diselesaikan, terutama temuan yang bersifat materi dan wajib dikembalikan ke rekening kas gampong.

Kapolres Aceh Barat dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa kerugian dana desa harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk menghindari tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, Inspektorat menemukan 49 gampong yang harus menuntaskan penyelesaian temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, jumlah yang telah dikembalikan ke rekening kas gampong baru mencapai Rp3.157.922.764,85.

Safrizal menambahkan, 7 gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, termasuk Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), dan Kubu (Arongan Lambalek). 35 gampong menunjukkan progres baik, sebagian telah membuat surat pernyataan penyelesaian, termasuk beberapa Keuchik yang telah meninggal dunia.

Bahkan kata safrizal, 7 gampong belum memenuhi kewajiban, bahkan ada yang hanya menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan, serta dinilai memiliki potensi kegaduhan sosial yang tinggi.

Berdasarkan kajian Tim Khusus, kata Safrizal, tujuh Keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026. Jika dalam waktu tersebut temuan diselesaikan, jabatan Keuchik dapat dikembalikan, untuk menjaga jalannya pemerintahan, Pemkab menunjuk Pelaksana Tugas Keuchik pada tujuh gampong tersebut, ujarnya

Sementara itu, 35 gampong lainnya diberikan waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian. Jika tetap tidak menyelesaikan, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dan melimpahkan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sanksi pemberhentian sementara ini berlandaskan pada: UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022, Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022. Pelaksanaan sanksi ditetapkan ketika Keuchik tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau tidak menindaklanjuti rekomendasi audit, tegas Safrizal

Disebutkannya, Langkah tegas serupa pernah diambil pada 2025 terhadap Keuchik Rantau Panjang Barat yang diberhentikan karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Safrizal juga menyebutkan, Pemkab telah menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas pengelolaan Dana Desa. Keuchik yang diberhentikan sementara tetap memiliki kesempatan memperbaiki temuan.

Inspektorat juga akan melakukan monitoring ketat, dan apabila ditemukan manipulasi data, maka sanksi akan ditingkatkan. Pemerintah Aceh Barat berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *