Dua Perusahaan Batubara di Aceh Barat Dapat Izin Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Sementara

Penanda Tanganan Kesepakatan Antara Pemkab Aceh Barat Dengan PT. IPE & PT. AJB Tentang Hauling Batu Bara (11/10/2025) Photo: Doc. PT. IPE

Pojok Suara | Aceh Barat –Dua perusahaan batubara yang beroperasi di Aceh Barat, yaitu PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energy (IPE), resmi mendapatkan persetujuan pemanfaatan jalan umum secara sementara sebagai sarana pengangkutan batubara.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Aceh Barat, H. Tarmizi, SP., MM., dengan Direktur Utama PT AJB, Aziz Mochdar, dan Direktur PT IPE, Achmad Yani Arief, di Kantor Bupati Aceh Barat pada Sabtu (11/10/2025).

Penandatanganan MOU ini juga disaksikan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, S.E., sebagai bentuk dukungan konkret dari Pemerintah Daerah terhadap keberlangsungan kegiatan operasional kedua perusahaan.

Menariknya, kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-437 Kota Meulaboh, yang menambah makna simbolis kerja sama tersebut.

Direktur PT IPE, Achmad Yani Arief, menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan pemerintah daerah yang memungkinkan kegiatan pengangkutan batubara tetap berjalan lancar.

Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi dukungan Bapak Bupati serta kehadiran Ibu Ketua DPRK pada hari ini, mengingat jalan sementara ini sangat vital bagi Aceh terutama untuk mencukupi pasokan batubara pembangkit listrik PLTU 3 & 4 Nagan Raya, dimana listrik yang dihasilkannya memang sangat dibutuhkan sekali, untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat Aceh” ujar Direktur PT IPE Achmad Yani Arief.

Dengan kembali beroperasinya kegiatan pengangkutan batubara di Aceh Barat, diharapkan akan memberikan dampak ekonomi berantai (multiplier effect) bagi masyarakat, seperti terbukanya lapangan kerja baru dan tumbuhnya berbagai usaha pendukung di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, kedua perusahaan juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalan khusus tambang, sehingga ke depan aktivitas angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum.

Penulis: ARIFFAHMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *